Sabtu, 09 November 2013

pengertian internet banking

1. pengertian internet banking adalah pemanfaatan tekhnologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. 2. Arti istilah SMS Banking merupakan layanan yang disediakan Bank menggunakan sarana SMS untuk melakukan transaksi keuangan dan permintaan informasi keuangan , misalnya cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya. contoh layanan sms banking : • Transfer Uang/Dana • Cek Saldo Rekening Tabungan • Informasi Tagihan, Transaksi • Pembayaran atas Pembelian • Ganti PIN, dan lain lain 3. Apa yang dimaksud E-commerce? E-commerce adalah electronic commerce, merupakan kumpulan teknologi, aplikasi, dan bisnis yang menghubungkan perusahaan atau perseorangan sebagai konsumen untuk melakukan transaksi elektronik, pertukaran barang, dan pertukaran informasi melalui internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. Kegiatan e-commerce ini merupakan aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berhubungan dengan transaksi komersial, misalnya: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), pemasaran online (online marketing), atau e-pemasaran (e-marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), dll. 4. Pengertian E-goverment adalah istilah mengenai kegiatan pemerintahan yang menggunakan media teknologi dan informasi, dalam memberikan informasi dan pelayanan untuk warganya, serta hal-hal yang lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi public yaitu: - Untukmenyampaikan pelayanan public. - Untuk meningkatkan efisiensi internal. - Proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama pada E-government adalah - Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C). - Government-to-Business (G2B). - Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik , kenyamanan, peningkatan efisiensi. 5. Pengertian goverment to citizen adalah merupaka aplikasi pehnembangan e-goverment yang paling umum, yaitudimana pemerintah membangun dan menerapkan sebagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat. Tujuan utamanya untuk mendekatkan e\pemerintah dengan rakyatnya memalui kanal – kanal aksesyang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari – hari seperti Departemen Agama memebuka situs pendaftaran bagi mereka yang berminat untuk melangsungkan ibdah haji ditahun – tahun tertentusehinggah pemerintah dapat mempersiapkan kuota haji dan bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai. 6. Pengertian goverment to busines adalah salah satu tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah membentuk sebuah lingkungan bisnis yang kondusif agar roda perekonmian sebuaha negara dapat berjalan sebagaimana mestinya 7. Pengertian goverment to goverment adalah meningkatnya kebutuhan bagi negara – negara untuk saling berkomunikasisecara lebih intensdari hari kehari tidak hanya berkisarada hal – hal ang berbau diplomasi semata, namun lebih jauh lagi untuk memperlancar kerjasama antar entity – entity negara seperti pemerintah dae rah dengan instansi – instansi terkait dalam memlakukan kegiatan pembangunan. Berbagai penerapan telah berlangsung seperti hubungan administrasi antara kantor – kantor pemerintah dengan mempergunakan situs web baik ditingkat Kementrian sampai pada Pemerintah Daerah 8. Penertian hak cipta adalah hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan karya ciptaannya. 9. Pengertian cybercrime dapat diartikan kejahatan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan kemajuan internet, dimana komuter – komputer di dunia terhubung satu dengan lainnya, cybercrime tidak lepas dari peranan internet. Dengan kata lain,cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di internet atau dunia maya. 10. Pengertian cyberspace adalah perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak, atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. 11. Pengertian hacker adalah seorang yang mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalammengenai kerja suatu sistem, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahlidalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer 12. Pengertian cracker adalah pelaku kejahatan yang dilakukan untuk mencari informasi, dengan menyusup dikomputer atau jaringan komputer secara tidak syah atau tanpa izin 13. Pengertian spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak syah ke suatu komputer atau informasi, dimana penyerang burhubungan dengan pengguna dengan berpura – pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau cracker. 14. Pengertian unauthorized acces adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak syah atau tanpa izin. Penyusupan dilakukan secara diam – diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi. 15. Pengertian illegal contents adalah bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma – norma dengan tujuan utuk marigikan orang lain atau ntuk menimbulkan kekacauan. 16. Pengertian data forgery adalah bentk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data – data yang tidak benar. 17. Pengertian cyber espionage adalah bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata – mata. Kejahatan jenis ini biasanya dilakukan perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis. 18. Pengertian cyber sabotage adalah bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, progam, atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau progam tertentu yang bersifat merusak . kejahatan ini sering disebut sebagai cyber – terrorism. 19. Pengertian offense against intellectual property adalah kajahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data – data pribad ini diktahui orang lain, maka dapat merugikan pemilik data. 20. Pengertian infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data – data pribad ini diktahui orang lain, maka dapat merugikan pemilik data. 21. Pengertian phising adalah bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberika data – data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut d buat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Korban kemudian diminta memberikan data – data pribadinya di situs palsu tersebut. Data – data pribadi tersebut dapat berupa user ID, pasword, PIN, dan sebagainya. Data – data pribadi tersebut kemudian digunakan pelaku untuk hal – hal yang dapat merugikan korbannya. 22. Pengertian carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data – data nomor kartu kredit orang lain kemudian menggunakannya untuk transaksi inernet. 23. Pengertian carder adalah merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan menipulasi nomor kertu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi 24. Pengertian cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatka teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan perannya dalam dunia masa depan karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya. 25. Pengertian virus adalah sebuah progam kecil yang mempunyai kemampuan menggandakan dirinya sendiri dan bersifat mengganggu dan merusak komputer yang terinveksi olehnya. Virus komputer biasanya menempel pada file atau progam tertentu. Virus kemudian menggandakan diri atau melakukan aktifitasnya apabila file atau progam yang sudah terjangkit tersebut dijalankan. 26. Pengertian anti virus adalah progam komputer yang berguna untuk melindungi komputer dari terjangkitnya virus.

0 komentar

Posting Komentar

Blogroll