Rabu, 27 Agustus 2014

makalah perencanaan pembangunan



 Perencanaanadalah sebagai upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yangbersifat akumulatif. Artinya perubahan pada suatu keseimbangan awal dapatmengakibatkan perubahan pada sistem sosial yang akhirnya membawa sistem yangada menjauhi keseimbangan awal. Perencanaan sebagai bagian daripada fungsimanajemen yang bila ditempatkan pada pembangunan daerah akan berperan sebagaiarahan bagi proses pembangunan berjalan menuju tujuan di samping itu menjaditolak ukur keberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan.
Menurut Tjokroamidjojo (1992),perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah suatu prosesmempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untukmencapai sesuatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu cara bagaimanamencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebihefisien dan efektif.
“Melihat ke depan dengan mengambilpilihan berbagai alternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depantersebut dengan terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan”,Albert Waterston mendefinisikan perencanaan pembangunan seperti demikian.
Berbagai ahli memberikan definisiperencanaan. Bahkan ada yang memberikan pengertian lebih luas contohnya Prof.Jan Tinbergen mengemukakan lebih kepada kebijaksanaan pembangunan (developmentpolicy) bukan hanya perencanaan (plans) semata.


Perencanaan pembangunan memilikiciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapunciri dimaksud antara lain:
1.            Perencanaan yang isinya upaya-upayauntuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinyapertumbuhan ekonomi positif.
2.            Ada upaya untuk meningkatkanpendapatan perkapita masyarakat.
3.            Berisi upaya melakukan strukturperekonomian
4.            Mempunyai tujuan meningkatkankesempatan kerja.
5.            Adanya pemerataan pembangunan.

Dalam prakteknya pelaksanaanpembangunaan akan menemui hambatan baik dari sisi pelaksana, masyarakat yangmenjadi obyek pembangunan maupun dari sisi luar semua itu. Lebih rinci alasandiperlukannya perencanaan dalam proses pembangunan sebagai berikut:
1.            Perkembangan teknologi dan ilmupengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat dalam masyarakat.
2.            Perencanaan merupakan tahap yangpenting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul setelah prosespembangunan selesai.
3.            Proses pembangunan yang dilakukantentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan, biaya serta ruang lingkuppelaksanaannya.
4.            Perencanaan juga dapat berperansebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga prosespembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak-pihak terkait tanpaterkecuali masyarakat.

BABI
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang
      Didalammelakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yangakurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yangdilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, makaterjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendakiketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikatorpembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telahditetapkan.

Struktur perencanaan pembangunan diIndonesia berdasarkan hirarki dimensi waktunya berdasarkan Undang-Undang Nomor25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadiperencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan),sehingga dengan Undang-Undang ini kita mengenal satu bagian penting dariperencanaan wilayah yaitu apa yang disebut sebagai rencana pembangunan daerah,yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJM-D) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sertaRencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan RencanaKerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.
Perencanaan pembangunan daerahseperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN,mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang yangberdurasi waktu 20 (dua puluh) tahun yang berisi tentang visi, misi dan arahpembangunan daerah.


   B. Rumusan  Masalahan                                           
        Dari penelitian ini,peneliti terfokuspada masalah – masalah sebagai berikut :
A.BagaimanaSebenaranya  Perencanaan Pembangunan Itu
B. Apa Aspek LegalPerencanaa Pembangunan
C. Bagaimana Sistem PerencanaanPembangunan
     C.Tujuan  Penelitian                                                 
           Hal yang paling mendasar daripenelitian ini adalah.Mengetahui apa – apa saja unsur terkait dari sebuahperencanaan pembangunan  daerah.
     D.  Manfaat  Penelitian                                              
        Penaliti mengharapkan dengan adanya karya ilmiah ini,dapatmenambah wawasan pembaca,tentang peran perencanaan pembangunan terhadapperekonomian.


BABII.                                                                                                                                                 KAJIANPUSTAKA


    Perencanaan adalahsebagai upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifatakumulatif. Artinya perubahan pada suatu keseimbangan awal dapat mengakibatkanperubahan pada sistem sosial yang akhirnya membawa sistem yang ada menjauhikeseimbangan awal. Perencanaan sebagai bagian daripada fungsi manajemen yangbila ditempatkan pada pembangunan daerah akan berperan sebagai arahan bagiproses pembangunan berjalan menuju tujuan di samping itu menjadi tolok ukurkeberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan.

  Menurut Tjokroamidjojo(1992), perencanaan dalam artiseluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematiskegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu.Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengansumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.

   Albert Waterston mendefinisikan perencanaanpembangunan yaitu“Melihat ke depan dengan mengambil pilihan berbagaialternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan tersebut denganterus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan.
Berbagai ahli memberikan definisiperencanaan. Bahkan ada yang memberikan pengertian lebih luas contohnya Prof.Jan Tinbergen mengemukakan lebih kepada kebijaksanaan pembangunan (developmentpolicy) bukan hanya perencanaan (plans) semata.
























BABIII.                                                                                                                                                           METODOLOGI    PENELITIAN


    A.Pendekatandan JenisPenelitian                                
            Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metodepenulisan kepustakaan yang dilakukan melalui pengumpulan data yang diperolehdari peraturan perundang-undangan serta dengan cara menelaah buku-buku,artikel, dan internet yang berhubungan dengan perencananaan pembangunan terkaitpenataan hukum nasional.

    B.Pengumpulandata                               

      Sedangkanalat pengumpulan data pada penulisan makalah ini adalah studi dokumen,sebagaimana alat pengumpul data pada penelitian kepustakaan pada umumnya. Alatpengumpulan data ini berupa pengumpulan data melalui studi kepustakaan yangterdiri dari sumber data sekunder sebagai berikut:
Ø  Sumber primer (primary sources)
       Dokumenyang berisi pengetahuan ilmiah atau fakta yang diketahui ataupun tentang ide.Yakni: Buku, makalah, artikel dan peraturan perundang-undangan.
Ø  Sumber sekunder (secondary sources)
       Dokumenyang berisi informasi tentang bahan pustaka (sumber) primer. Yakni: bahan-bahanreferensi (acuan/rujukan).




















BAB IV.                                                                                                                                                                                                                                 PAPARANDATA DAN PEMBAHASAN



  A. PerencanaanPembangunan

      Menghadapirealitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraanmengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk didalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagaipersoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upayapembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencanadapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauhlagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayahmenjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.

Perencanaan adalah sebagai upayauntuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifat akumulatif.Artinya perubahan pada suatu keseimbangan awal dapat mengakibatkan perubahanpada sistem sosial yang akhirnya membawa sistem yang ada menjauhi keseimbanganawal. Perencanaan sebagai bagian daripada fungsi manajemen yang biladitempatkan pada pembangunan daerah akan berperan sebagai arahan bagi prosespembangunan berjalan menuju tujuan di samping itu menjadi tolok ukurkeberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan.
Menurut Tjokroamidjojo (1992),perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah suatu prosesmempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untukmencapai sesuatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu cara bagaimanamencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebihefisien dan efektif.
“Melihat ke depan dengan mengambilpilihan berbagai alternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depantersebut dengan terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan”,Albert Waterston mendefinisikan perencanaan pembangunan seperti demikian.
Berbagai ahli memberikan definisi perencanaan.Bahkan ada yang memberikan pengertian lebih luas contohnya Prof. Jan Tinbergenmengemukakan lebih kepada kebijaksanaan pembangunan (development policy) bukanhanya perencanaan (plans) semata.

Perencanaan dapat dilakukan dalamberbagai bidang. Namun tidak semua rencana merupakan perencanaan pembangunanTerkait dengan kebijaksanaan pembangunan maka pemerintah berperan sebagaipendorong pembangunan (agent of development), ini terkait dengan definisiperencanaan yang merupakan upaya institusi public untuk membuat arah kebijakanpembangunan yang harus dilakukan di sebuah wilayah baik negara maupun di daerahdengan didasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh wilayah tersebut.

Perencanaan pembangunan memilikiciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapunciri dimaksud antara lain:
1.      Perencanaanyang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapattercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
2.      Adaupaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
3.      Berisiupaya melakukan struktur perekonomian
4.      Mempunyaitujuan meningkatkan kesempatan kerja.
5.      Adanyapemerataan pembangunan.

Dalam prakteknya pelaksanaanpembangunaan akan menemui hambatan baik dari sisi pelaksana, masyarakat yangmenjadi obyek pembangunan maupun dari sisi luar semua itu. Lebih rinci alasandiperlukannya perencanaan dalam proses pembangunan sebagai berikut:
1.      Perkembanganteknologi dan ilmu pengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat dalammasyarakat.
2.      Perencanaanmerupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akanmuncul setelah proses pembangunan selesai.
3.      Prosespembangunan yang dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan,biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya.
4.      Perencanaanjuga dapat berperan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunansehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak-pihakterkait tanpa terkecuali masyarakat.

Perencanaan yang baik seperti sebuahperjalanan yang sudah melewati separo jalan, karena sisanya hanyalah tinggalmelaksanakan dan mengendalikan. Apabila dalam pelaksanaannya konsisten,pengendalian yang efektif, dan faktor-faktor pengganggu sedikit atau tidakmemberi pembiasan pelaksanaan pembangunan, maka pembangunan dapat dikatakantinggal menanti waktu untuk mencapai tujuan.

Negara besar sekalipun tetapmenghadapi berbagai masalah pembangunan yang bertahap harus diselesaikan. Adaberbagai alasan sebagai pendorong untuk melakukan perencanaan sepertimenonjolnya kemiskinan, adanya perbedaan kepentingan, keterbatasan sumber daya,sistem ekonomi pasar dan adanya tujuan tertentu yang ditetapkan. JadiPerencanaan pembangunan menjadi prioritas utama.
dalam pembanguna itu sendiri.



  B. Aspek LegalPerencanaa Pembangunan

    Implementasiotonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia menuntut perubahan paradigmaperencanaan dan keuangan daerah yang bersifat komprehensif mengarah kepada transparansi,akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi dan partisipasi masyarakat.Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakanmasa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. Pembangunan dalam UU ini Pembangunan Nasional dimaksudupaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuanbernegara.
Sistem Perencanaan PembangunanNasional (SPPN) itu sendiri adalah satu kesatuan tata cara perencanaanpembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangkapanjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsurpenyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.






Tujuan perencanaan pembangunannasional menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, antara lain:
1.            Mendukung koordinasi antarpelakupembangunan
2.            Menjamin terciptanya integrasi,sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu,antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
3.            Menjamin keterkaitan dan konsistensiantara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Mengoptimalkanpartisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secaraefisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

  Lebih lanjut prosesperencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
1.            Proses Politik: Pemilihan langsungPresiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses(publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalamRPJM
2.            Proses Teknokratik: Perencanaan yangdilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yangsecara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam pemantapan peran,fungsi dan kompetensi lembaga perencana
3.            Proses partisipatif: perencanaanyang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui pelaksanaanMusrenbang
4.            Proses Bottom-Up dan Top-Down:Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atasdalam hierarki pemerintahan.


   C. SistemPerencanaan Pembangunan

   
     Reformasiyang dimulai pada tahun 1998 telah memberikan pengaruh pada pergeseran nilai,pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan nilai yang terjadi setelahreformasi meliputi pergeseran dari sentralistik menjadi desentralistik, daripendekatan top down menjadi bottom up sudah jelas dampak langsungnya adalahdiberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus rumahtangganya sendiri. Kewenangan tersebut dijamin dengan lahirnya Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti olehUndang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat danDaerah. Selanjutnya kedua Undang-undang tersebut disempurnakan menjadiUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikutiUndang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat danDaerah.

Sejak diterbitkannya Undang-undangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) danUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka substansidan esensi dari sistem perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerahmenjadi semakin perlu untuk dimantapkan dan disempurnakan, guna lebih menjaminpenyelenggaraan pembangunan di pusat dan daerah yang lebih berhasil guna danberdayaguna.

  Undang-Undang No. 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwasetiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis,terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat 2), denganjenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupunjangka pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap daerah (propinsi/kabupaten/kota)harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD).











































BAB V.                                                                                                                                                                                                                                   PENUTUP

 
    A.Kesimpulan
     Didalammelakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yangakurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yangdilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, makaterjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendakiketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikatorpembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telahditetapkan.

Menghadapi realitas kehidupan yangmenunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaanberat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan.Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibatkesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencanadapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauhlagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayahmenjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan pembangunan memilikiciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapunciri dimaksud antara lain:
1.            Perencanaan yang isinya upaya-upayauntuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinyapertumbuhan ekonomi positif.
2.            Ada upaya untuk meningkatkanpendapatan perkapita masyarakat.
3.            Berisi upaya melakukan strukturperekonomian
4.            Mempunyai tujuan meningkatkankesempatan kerja.
5.            Adanya pemerataan pembangunan.


0 komentar

Posting Komentar

Blogroll